⬆⬆⬆
Ta’lim Online KPMI MADIUN RAYA
📚 Kajian Kitab PENGANTAR FIQIH JUAL BELI & HARTA HARAM
Karya Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ اللّٰهُ
🎙 Bersama :
➖➖➖➖➖➖➖➖
Al Ustadz Mochamad Taufiq bin Badri, Lc حَفِظَهُ اللّٰهُ
➖➖➖➖➖➖➖➖
🍀 Pembahasan
Kajian Fiqih Mu’amalah Bag. 6
📙 Rukun Jual Beli
Hal. 43 – 51
Durasi: 39 menit..
🗓 Selasa, 13 – 10 – 2020
⏰ Pukul 19.30 – Selesai
زادنا الله علما وحرصا
Semoga Allah menambah kita ilmu dan semangat
Rekaman Kajian :
Klik disini untuk mengetahui Cara Download Kajian
Pertanyaan :
* Assalamualaykum ustadz.. kalo saya riques suatu barang kemudian barang tersebut dibelikan oleh koperasi lalu barang saya beli dari koperasi secara kredit yg mana koperasi mengambil untung 10 % dari pembeliannya. Yg demikian apakah boleh ustadz.
Syukron jazakallahukhairan.Woko – madiun
* Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya ustadz, bagaimana suatu kondisi jual beli inden yang dilarang dan yang diperbolehkan?
* Assalamualaikum ustadz.. dalam kondisi seseorang sebagai makelar (misal : tanah). Penjual sdh mendekat ke penjual, tetapi dlm proses negosiasi si makelar cenderung membantu pembeli utk membuat penjual sepakat akan harga yg diusulkan pembeli. Dgn tujuan barang tersebut cepat laku. Apakah ini termasuk berdiri di 2 kaki ustadz? Bagaimana batasan2nya agar tidak berdiri di 2 kaki, sementara dlm proses negosiasi, tak jarang ditemui makelar lah sbg penengah dlm deal harga.
Alvian Caruban* Bismillah
Iji bertanya UstadzSaya membuat program promo discount 30% selama 1 bulan. Sunat bisa dilakukan sd 6 bulan kedepan
Bagi yang berminat untuk dapatkan promo bisa daftar dengan syarat membayar DP .. sejumlah uang yang saya tentukan.
Saya memberikan aturan
Jika Yang membatalkan layanan pihak konsumen.. Uang DP tidak dapat diuangkan.
Jika Yang membatalkan layanan pihak saya
Uang DP bisa dikembalikan.Apakah hal ini di boleh kan?
* Assalamualaikum ustadz.. dalam kondisi seseorang sebagai makelar (misal : tanah). Penjual sdh mendekat ke penjual, tetapi dlm proses negosiasi si makelar cenderung membantu pembeli utk membuat penjual sepakat akan harga yg diusulkan pembeli. Dgn tujuan barang tersebut cepat laku. Apakah ini termasuk berdiri di 2 kaki ustadz? Bagaimana batasan2nya agar tidak berdiri di 2 kaki, sementara dlm proses negosiasi, tak jarang ditemui makelar lah sbg penengah dlm deal harga.
Alvian Caruban* Bismillah
Iji bertanya UstadzSaya membuat program promo discount 30% selama 1 bulan. Sunat bisa dilakukan sd 6 bulan kedepan
Bagi yang berminat untuk dapatkan promo bisa daftar dengan syarat membayar DP .. sejumlah uang yang saya tentukan.
Saya memberikan aturan
Jika Yang membatalkan layanan pihak konsumen.. Uang DP tidak dapat diuangkan.
Jika Yang membatalkan layanan pihak saya
Uang DP bisa dikembalikan.Apakah hal ini di boleh kan?
* Bismillah
Afwan ustadz bisakah dijelaskan kembali tentang makelar
Apakah semua makelar itu haram atau ada yang halal
Jazakumullohu khoiron
Nurir – Gresik
* Bismillah
Afwan ustadz bisakah dijelaskan kembali tentang makelar
Apakah semua makelar itu haram atau ada yang halal
Jazakumullohu khoiron
Nurir – Gresik
Pertanyaan dan Jawaban :
Klik disini untuk mengetahui Cara Download Kajian
KPMI Korwil Madiun Raya
Follow Sosial Media KPMI :
Email : [email protected]
IG : instagram.com/kpmimadiunraya
FB : Kpmi Madiun Raya
Web : www.kpmimadiunraya.com
Youtube : Kpmi Madiun Raya